JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi , bidik PT Jambi Indoguna Internasional. Saat ini penyidik sudah memulai tahapan pengumpulan data terkait kerugian yang disebabkan perusahaan BUMD Provinsi Jambi tersebut.
Kasidik Pidsus Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan, yang menjadi permasalahan PT JII sejak pendiriannya dari tahun 2001 tidak memberikan kontribusi untuk daerah.
Disisi lain, uang daerah yang diinvestasikan habis. Kondisi ini tentu merugikan keuangan daerah. Dalam pengusutannya, penyidik sudah memeriksa 6 saksi.
“6 saksi sudah sudah kita mintai keterangannya. Penyelidikan masih berlanjut,” ujar Imran Yusuf, kepada wartawan.
“6 saksi sudah sudah kita mintai keterangannya”, Kasidik Kejati Jambi -Imran Yusuf
Beberapa saksi yang dimintai keterangannya yakni mantan direktur PT JII maupun direktur saat ini. Termasuk Asisten II Provinsi Jambi, yang notabene mantan Komisaris PT JII waktu itu.
Tidak hanya saksi yang berada di tubuh PT JII. Penyidik juga meminta analisi dari pihak Inspektorat Provinsi Jambi.
"Agenda selanjutnya masih pemeriksaan saksi , masih diagendakan,” bebernya.
Diketahui, tidak adanya kontribusi keuangan dari PT JII ini terungkap setelah ada informasi dari Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
"Saat itu terungkap, Jambi memiliki BUMD, yaitu PT JII," tandasnya.
(cr1)