Merangin - Ketua DPRD Merangin membenarkan soal adanya larangan kunjungan kerja seluruh anggota pimpinan dan anggota dewan baik ke luar kota maupun ke luar negeri. Larang Kunjungan Kerja (Kunker) ini diberlakukan terhitung sejak Senin (16/3/2020). Batas waktu larangan ini dalam waktu sebulan ke depan atau hingga wabah virus corona benar-benar Menghilang.
Hal ini tentu berdampak terhadap kinerja dan penghasilan anggota DPRD Merangin. Jika biasanya anggota DPRD Merangin dalam sebulan minimal 2 kali melakukan dinas keluar kota, baik itu konsultasi, studi banding dan kunjungan kerja lainnya, namun untuk sebulan kedepan kegiatan tersebut ditiadakan.
"Menyangkut isu virus Corona, saya selaku ketua DPRD Merangin sudah menghimbau kepada semua rekan rekan DPRD untuk tidak berdinas ke luar provinsi Jambi, sesuai dengan himbauan Gubernur Jambi." Himbau Herman Efendi Ketua DPRD Merangin.