Sita Puluhan Kubik Kayu Ilegal

Jumat 01-03-2019,11:14 WIB

JAMBI - Sedikitnya 29 kubik kayu ilegal diamankan tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Patroli Polsek Mestong. Penangkapan dilakukan Sabtu (9/9) sekitar pukul 24.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, kayu tersebut dibawa menggunakan truk tronton B 9861 CU.

“Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Jambi Palembang KM 42, Desa Sukadamai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada harian ini, kemarin (10/9).

Seorang tersangka yang merupakan sopir mobil diamankan. Dia adalah Novriandi Bin Marlis (47) warga Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti kayu ilegal berbagai jenis itu dibawa dari Kabupaten Tebo. Untuk proses lanjut, Dia diamankan di Polsek Mestong.

Atas perbuatannya, Dia dikenakan Pasal 78 jo Pasal 50 Ayat (3) huruf h Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

“Sopir tidak bisa menunjukkan dokumen sah kayu tersebut,” jelasnya.

Menurut informasi yang dihimpun harian ini, penangkapan bermula anggota mendapatkan laporan ada 1 mobil tronton bermuatan kayu akan melintasi Jalan Jambi – Palembang, Kecamatan Mestong.

Selanjutnya, anggota Polsek Mestong melakukan penyisiran dan pengejaran. Kemudian, ditemukan mobil tersebut dan diamankan ke Pos Batas PJR Unit III.

(pds)

Tags :
Kategori :

Terkait