BI Checking Viral, Jadi Kriteria terhadap Peluang Pekerjaan

Rabu 23-08-2023,10:37 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Ksandi

JEKTVNEWS.COM - Trending di media sosial, istilah "BI Checking" tengah menjadi sorotan di kalangan netizen karena menjadi salah satu persyaratan penting dalam perekrutan di berbagai perusahaan. Bahkan, beberapa calon pekerja mengaku ditolak lantaran memiliki riwayat kredit yang buruk.

Meskipun sebenarnya, BI Checking, atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), umumnya digunakan untuk mengakses riwayat kredit seseorang, terutama dalam pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR).

Sejak November 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan aplikasi iDebKu yang diterapkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk bank dan non-bank. Aplikasi ini berfungsi untuk membantu LJK dalam membuat keputusan terkait pemberian kredit atau pembiayaan kepada calon debitur.

Dalam pengembangannya, iDebKu tidak hanya menjadi alat bantu bagi perusahaan, tetapi juga memudahkan individu dalam mengakses informasi mengenai riwayat keuangan mereka.

BACA JUGA:Waw! Penuh Manfaat, Berikut Merupakan Tips Mengolah Daun Babadotan

Akses ini semakin lancar karena telah terintegrasi antara kantor pusat, regional, dan daerah dalam satu aplikasi yang sama. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap iDebKu dapat memudahkan perusahaan dan individu dalam mengakses informasi tentang debitur.

Langkah ini sejalan dengan tujuan OJK dalam membangun sistem layanan informasi keuangan yang lebih baik. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk melakukan BI Checking atau mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui aplikasi iDebKu:

1. Buka aplikasi iDebKu melalui situs web resmi https://idebku.ojk.go.id. Pada halaman utama, klik menu "Pendaftaran."

2. Isi formulir registrasi dengan lengkap dan benar. Sertakan juga foto diri sesuai instruksi yang diberikan oleh aplikasi.

BACA JUGA:Sudah Ajukan KUR BRI 2023, Simak Tips And Trik Agar Pengajuan Dijamin Cair

3. Setelah pendaftaran sukses, Anda akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.

4. Cek status permohonan melalui menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.

5. OJK akan memproses permohonan dan mengirim hasil BI Checking melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

6. Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang BI Checking, Anda dapat menghubungi OJK melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157.

Fenomena BI Checking di dunia kerja menggambarkan bagaimana informasi keuangan semakin berperan dalam proses seleksi calon pekerja. Meskipun kontroversial, praktik ini memperlihatkan pentingnya menjaga kesehatan keuangan pribadi dalam konteks sosial dan profesional.

Kategori :

Terpopuler