JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan ini merupakan pengembangan kasus. Tersangka itu terdiri dari tiga unsur swasta dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Waw! Penuh Manfaat, Berikut Merupakan Tips Mengolah Daun Babadotan
"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Ada tiga swasta dan dua ASN," ungkap Ali Fikri, Selasa (22/8).
Kendati begitu, Ali belum merinci secara jelas identitas dari kelima tersangka baru tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Serahkan 9 Piagam Penghargaan Kota Layak Anak Se=Provinsi Jambi
Sebelumnya, KPK meminta imigrasi mencegah ke luar negeri terhadap Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng hingga Januari 2024. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Atas dasar pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng dalam posisinya sebagai saksi," jelas Ali Fikri, Senin (21/8).