Pinjaman Oleh Bank, Berikut Syarat Pengajuan KPR

Rabu 23-08-2023,07:00 WIB
Reporter : Febriani
Editor : Gusti

JEKTVNEWS.COM - KPR merupakan sebuah pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli rumah.

Uang pinjaman yang diberikan oleh bank tersebut digunakan untuk membayar sebagian atau seluruh harga rumah.

BACA JUGA:Waw! Penuh Manfaat, Berikut Merupakan Tips Mengolah Daun Babadotan

Nasabah akan mencicil pinjaman tersebut kepada bank selama jangka waktu tertentu, biasanya 10-20 tahun.

Ada beberapa jenis KPR yang ditawarkan oleh bank, yaitu, KPR konvensional yakni KPR ini dengan jenis KPR yang paling umum ditawarkan oleh bank.

KPR konvensional tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, dan bunganya biasanya lebih tinggi daripada KPR jenis lainnya.

KPR subsidi yakni KPR ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau menengah. KPR subsidi mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga bunganya lebih rendah daripada KPR konvensional.

KPR syariah yakni KPR yang tidak menggunakan sistem bunga, melainkan menggunakan sistem bagi hasil. KPR syariah biasanya lebih mahal daripada KPR konvensional, tetapi lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Syarat untuk mengajukan KPR biasanya meliputi:

BACA JUGA:Gangguan Kepribadian Narsistik, Berikut Ciri NPD

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki usia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat kredit lunas

3. Memiliki penghasilan tetap

4. Memiliki NPWP

5. Tidak memiliki tunggakan kredit lain

Kategori :