Empat Pemuda Cabuli Bocah SD

Senin 16-03-2020,15:46 WIB
Editor : Ra

BANYUMAS – Dua pemuda Adi Mustofa (20) dan VDS (15) keduanya warga Mrebet, Purbalingga dibekuk Satreskrim Polres Banyumas lantaran melakukan pencabulan terhadap NID (14) warga Kaligondang. Sementara dua pelaku lainnya yang juga teman kedua tersangka ADS dan JNG masih buron.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry SIK mengatakan korban merupakan anak perempuan yang masih bersekolah dasar di Purbalingga.
“Dari penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket warna ungu, satu buah teng top motif garis warna hitam dan putih, satu buah celana panjang warna hitam dan satu buah celana dalam warna krem”, ucap Berry.

Berry mengatakan kasus pencabulan ini berawal terjadi pada (16/2) lalu. Sekitar pukul 14.00 tersangka Adi yang sudah kenal dekat dengan korban menjemputnya bersama JNG yang masih buron. “Sebelumnya Adi dan korban sudah janjian ketemuan di Lapangan Desa tejasari, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga dengan menggunakan sepeda motor,” kata Berry.

Usai bertemu, korban lalu membonceng tersangka Adi. Tersangka Adi lalu mengajak korban ke rumah salah satu teman Adi. “Namun saat itu temah yang dituju tersangka Adi tidak ada. Jadi tersangka Adi mengajak korban jalan-jalan, dan saat itu masih bersama JNG yang saat ini masih buron,” jelas Berry.

Akan tetapi di tengah perjalanan, tiba-tiba turun hujan sehingga ketiganya berteduh di sebuah gubuk di dekat persawahan. Setelah hujan reda, tersangka Adi dan J mengajak korban ke pinggir toko di Kecamatan Mrebet, Purbalingga. “Nah saat itu datang dua temannya lagi, tersangka VDS dan ADS,” lanjutnya. Keduanya datang usai membeli minuman anggur. Mereka lalu meminum minuman keras bersama-sama dengan korban.

Saat korban terpengaruh minuman beralkohol, keepat pemuda ini lalu membawa korban ke sebuah hotel di daerah Baturraden. Disanalah, keempat pemuda tersebut mencabuli korban secara bergiliran. Usai terpuaskan, korban lalu diantar kembali pulang ke rumahnya. Namun orang tua korban saat itu curiga lantaran korban pulang larut malam.

“Korban lalu mengakui jika sudah dicabuli. Orang tuanya yang terima melaporkan ke satreskrim Polresta Banyumas karena lokasi peristiwa berada di Banyumas,” lanjut Berry.
Mendapat informasi tersebut, polisi segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Adi Mustofa serta VDS di rumahnya pada Senin (10/3) lalu. Sementara dua tersangka lainnya masih diburu.

“Para pelaku saat ini kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut dan mereka disangkakan pasal 81 atau 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait