JEKVNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan peraturan soal pelaksanaan bursa karbon siap dirilis pekan depan. Sekarang aturan itu masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan Kemenkumham sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
BACA JUGA:Sepatu Paskibraka Copot di Hari Kemerdekaan, Jadi Momen Tak Terlupakan
“Salinannya memang belum keluar, dalam waktu dekat akan keluar. Mudah-mudahan minggu depan,” ucap Inarno, di Jakarta, Jumat (18/8).
Menurut Inarno, aturan itu berisi definisi umum perdagangan karbon, persyaratan untuk penyelenggara, direksi lembaga penyelenggara perdagangan karbon, dan hal-hal terkait perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon.
BACA JUGA:Sudah Tau Kenapa Air Laut Memiliki Rasa Asin? Begini Penjelasannya
Nantinya, yang diperdagangkan di bursa karbon yaitu Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU).
Sementara itu, sistem perdagangan karbon berpotensi dilakukan dalam dua cara, yaitu voluntary atau sukarela dan regulated.
Untuk diketahui, bursa karbon sukarela memungkinkan para penghasil emisi karbon untuk mengimbangi emisi mereka dengan membeli kredit karbon yang dihasilkan oleh proyek-proyek yang ditargetkan untuk menghilangkan atau mengurangi gas rumah kaca dari atmosfer.