JEKTVNEWS.COM - Persoalan gugatan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun tidak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
"Tahapan Pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Minggu (6/8).
Idham mengatakan, KPU tetap menghormati jika ada warga negara yang mengajukan judicial review dan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Menghadapi Tantangan Berat, Kevin/Rahmat Siap Bersaing di Indonesia International Challenge 2023
"Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," ujarnya
Terkait materi uji materiil di MK, menurutnya KPU tak berhak mengomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi.
"Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat," ungkapnya.
BACA JUGA:Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II-2023, Jaga Stabilitas di Tengah Tantangan
Gugatan soal batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun bukan hal baru. Pada Pilpres 2009 dan 2014, saat itu UU Nomor 42 Tahun 2008 mensyaratkan batas usia capres dan cawapres maksimal 35 tahun.
"Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 5 huruf o dijelaskan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun," jelasnya.
BACA JUGA:14,93 Persen Bacaleg DPR RI Masih Belum Memenuhi Syarat KPU
"UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 yang lalu," tandasnya.