Pemerintah Dorong Optimalisasi Pemanfaatan SDA dan Penyediaan Devisa untuk Kemakmuran Rakyat

Sabtu 29-07-2023,11:10 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Sandi

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan Sumber Daya Alam (SDA) secara optimal dan percepatan hilirisasi SDA untuk kepentingan kemakmuran rakyat. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019 dan bertujuan untuk meningkatkan investasi, kinerja ekspor SDA, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Pada 28 Juli 2023 dalam Konferensi Pers menyampaikan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2023 berlandaskan semangat Pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan pemanfaatan SDA untuk kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi nasional. Penerapan PP ini akan mendorong pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi, dan meningkatkan likuiditas valuta asing (devisa) dalam sistem keuangan Indonesia.

BACA JUGA:Ternyata Ketika Wanita Memberikan Stiker di Chat Mempunyai Arti Begini

Menurut Menko Airlangga, potensi dari optimalisasi DHE SDA ini sangat besar. Data tahun 2022 menunjukkan bahwa sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang wajib menyetor DHE SDA totalnya mencapai USD 203,0 miliar per tahun atau sekitar 69,5% dari total ekspor. Dengan ketentuan bahwa 30% DHE SDA harus disimpan di SKI, maka potensi likuiditas valas dalam negeri mencapai USD 60,9 miliar.

Lebih lanjut, Menko Airlangga menyampaikan bahwa kewajiban DHE SDA hanya berlaku bagi ekspor SDA dengan nilai minimal USD 250 ribu, sehingga tidak berdampak pada eksportir kecil dan menengah. Bahkan, eksportir kecil dan menengah, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dapat secara sukarela menempatkan DHE SDA mereka untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan.

BACA JUGA:Crosser AHM Bertekad Catat Kemajuan di MXGP Finlandia

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa telah diterbitkan 2 peraturan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan tersebut antara lain KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE dan PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.

Selain itu, Gubernur Bank Indonesia (BI), juga menjelaskan berbagai pengaturan dan monitoring DHE SDA melalui penerbitan PBI baru. BI telah menetapkan 7 instrumen penempatan DHE SDA, termasuk Reksus DHE SDA di Bank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI.

BACA JUGA:Kemenko Marves Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, juga menegaskan bahwa OJK telah menerbitkan kebijakan untuk pelaksanaan DHE SDA, termasuk insentif bagi bank umum terkait DHE SDA. Menko Airlangga menegaskan bahwa PP 36/2023 berlaku mulai 1 Agustus 2023 dan akan dievaluasi dalam 3 bulan ke depan.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penggunaan SDA secara berkelanjutan, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan Indonesia.

Kategori :

Terpopuler