DPRD Tanjab Barat Setujui Tiga Ranperda, Pemkab Siapkan Langkah Implementasi

DPRD Tanjab Barat Setujui Tiga Ranperda, Pemkab Siapkan Langkah Implementasi

--

JEKTVNEWS.COM,-TANJUNG JABUNG BARAT – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna keempat yang digelar pada Senin (2/11/2026). Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum ketiga regulasi diterapkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan daerah.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I dan III, pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, serta penyampaian pendapat akhir bupati itu dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani.
Adapun tiga Ranperda yang disepakati meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.
Dalam rapat tersebut, masing-masing panitia khusus menyampaikan laporan hasil pembahasan sebelum dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan persetujuan bersama.
Juru Bicara Pansus I, Dedy Irawan, memaparkan hasil pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah. Pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat bersama perangkat daerah dan pihak terkait, termasuk Forum Bulog Kantor Cabang Pontianak.
Salah satu hasil pembahasan adalah penyempurnaan judul Ranperda. Sebelumnya, rancangan tersebut menggunakan nomenklatur Tata Cara Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah, kemudian disepakati menjadi Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah.
Dedy menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan materi Ranperda agar pengaturannya lebih tepat dan sesuai dengan substansi yang dibahas.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus III, Asek, menyampaikan laporan pembahasan terhadap dua Ranperda, yakni perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa dan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pada Ranperda tentang Pemerintahan Desa, Pansus III melakukan sejumlah penyempurnaan substansi. Pembahasan mencakup kewenangan, hak dan kewajiban kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa, hingga pengaturan perangkat desa.
Selain itu, penyempurnaan juga dilakukan terhadap ketentuan pemilihan kepala desa antarwaktu, masa keanggotaan dan hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Asek menjelaskan, berbagai poin tersebut dibahas agar aturan yang nantinya diterapkan dapat memberikan kejelasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam pendapat akhir bupati yang disampaikan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso, pemerintah daerah menyambut baik persetujuan DPRD terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Menurut Katamso, persetujuan bersama ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak. Ia menilai ketiga regulasi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya daerah, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Pemerintah daerah menyambut baik persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda ini. Kami berharap regulasi yang telah dibahas bersama ini nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar bisa diterapkan dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat,” ungkap Katamso.
Dengan disetujuinya ketiga Ranperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan langkah lanjutan agar regulasi yang telah disepakati dapat diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: jektv inspirasi kito