Tim Serigala Kota dan Macan Pseko Ungkap Kasus Bobol Rumah
--
JEKTVNEWS.COM-SAROLANGUN – Tim Serigala Kota Polsek Kota Sarolangun bersama Tim Macan Pseko Polres Sarolangun mengungkap kasus dugaan pencurian dengan cara membobol rumah. Seorang pria berinisial MYA alias Y, warga Kelurahan Suka Sari, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar sepekan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa emas seberat 25 mayam dan uang tunai senilai Rp9.821.000.
Kanit Reskrim Polsek Kota Sarolangun, IPDA Mesu Erwin, S.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian itu diketahui pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang berjualan dari Pasar Atas Sarolangun dan mendapati gembok pintu rolling door rumahnya sudah tidak ada.
Ketika masuk ke dalam rumah, korban juga mendapati anaknya terkunci di dalam kamar. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui emas dan uang tunai yang disimpan di dalam rumah telah hilang.
“Korban baru pulang berjualan dan mendapati gembok pintu rumahnya sudah tidak ada. Setelah masuk, korban melihat anaknya terkunci di kamar dan kemudian mengetahui emas serta uang tunai miliknya hilang,” jelas Mesu Erwin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun berkoordinasi dengan Tim Reskrim Polres Sarolangun untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengumpulkan informasi, termasuk dari masyarakat, hingga berhasil mengetahui keberadaan pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian tersangka di kawasan Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading. Dalam operasi tersebut, MYA alias Y berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian.
“Tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Aur Gading. Sejumlah barang bukti berupa emas dan uang tunai juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Kota Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Sumber: jektv inspirasi kito


