Niat Bayar Utang, Pria di Sarolangun Berujung di Bui
--
JEKTVNEWS.COM,-SAROLANGUN – Seorang pria berinisial R diamankan Unit Reskrim Polsek Limun, Kabupaten Sarolangun, atas dugaan penggelapan telepon genggam milik seorang perempuan berinisial J yang merupakan mantan istrinya. Berdasarkan keterangan kepolisian, telepon genggam tersebut diduga hendak dijual untuk membayar utang.
Kasus ini terjadi di RT 7, Desa Mensao, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, pada Jumat (9/10/2026). Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Limun yang dipimpin Ipda Wahyu Hidayat.
Kapolsek Limun, Iptu Usaha Sitepu, menjelaskan peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban sedang menyetrika pakaian, sementara telepon genggam miliknya diletakkan di dalam kamar.
Tidak lama kemudian, tersangka R datang dan berbincang dengan mantan istrinya. Tersangka kemudian meminjam telepon genggam milik korban melalui mantan istrinya tersebut. Setelah mendapatkan perangkat itu, R langsung meninggalkan rumah korban.
Saat hendak menggunakan telepon genggamnya, korban mendapati perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mendapat penjelasan bahwa telepon genggam itu dipinjam oleh tersangka.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban memperoleh informasi bahwa telepon genggam miliknya ditemukan di tempat lain dalam kondisi mati. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limun.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Limun bergerak untuk mengamankan tersangka. Namun, R sempat mengurung diri di dalam kamar selama kurang lebih tiga jam. Setelah dilakukan pendekatan dan dibujuk oleh pihak keluarga, tersangka akhirnya berhasil dibawa ke Polsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Limun Iptu Usaha Sitepu menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, telepon genggam tersebut diduga hendak dijual oleh tersangka untuk membayar utang.
“Dari keterangan yang kami peroleh, handphone itu diduga hendak dijual untuk membayar utang. Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penanganan hingga tersangka berhasil diamankan. Saat ini, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlanjut,” ujar Usaha Sitepu.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Sumber: jektv inspirasi kito


