Catat! Libur 2027 Resmi Ditetapkan, Ada Long Weekend hingga 10 Hari
--digimedia.id
JEKTVNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang disahkan pada Selasa (15/9/2026).
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. SKB ini ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Salah satu periode yang menjadi perhatian adalah rangkaian libur pada Maret 2027. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949 jatuh pada Senin, 8 Maret 2027, kemudian disusul cuti bersama Idul Fitri pada Selasa, 9 Maret.
Selanjutnya, Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah ditetapkan sebagai libur nasional pada Rabu dan Kamis, 10–11 Maret 2027. Cuti bersama Idul Fitri kemudian berlangsung pada Jumat, 12 Maret dan Senin, 15 Maret 2027.
Jika digabung dengan libur akhir pekan pada 6–7 Maret serta 13–14 Maret, rangkaian tersebut berpotensi membuat masyarakat menikmati masa libur hingga 10 hari berturut-turut, mulai Sabtu, 6 Maret sampai Senin, 15 Maret 2027.
Selain rangkaian Nyepi dan Idul Fitri, pemerintah juga menetapkan sejumlah periode long weekend lainnya sepanjang 2027. Penetapan kalender ini menjadi acuan bagi masyarakat, instansi pemerintah, serta dunia usaha dalam mengatur kegiatan dan jadwal kerja pada tahun mendatang.
Sumber:


