MEMAHAMI UNION BUSTING: HAK BERSERIKAT ADALAH HAK FUNDAMENTAL PEKERJA

MEMAHAMI UNION BUSTING: HAK BERSERIKAT ADALAH HAK FUNDAMENTAL PEKERJA

--

JEKTVNEWS.COM - September 2026 Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN IV Regional IV, Arief Kurniawan, menegaskan pentingnya seluruh pekerja dan manajemen memahami secara utuh mengenai union busting sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang sehat, demokratis, berkeadilan, dan berlandaskan hukum.

Menurut Arief Kurniawan, serikat pekerja bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai lawan perusahaan. Serikat pekerja merupakan bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis melalui komunikasi, dialog sosial, perundingan bersama, serta penyampaian aspirasi pekerja secara konstitusional.

“Serikat pekerja bukan penghambat perusahaan. Serikat pekerja adalah mitra strategis dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Karena itu, hak pekerja untuk berserikat harus dihormati dan dilindungi.”

Apa yang Dimaksud dengan Union Busting?

Union busting secara umum dipahami sebagai tindakan yang bertujuan menghalangi, melemahkan, mengintimidasi, mendiskriminasi, atau mengendalikan aktivitas serikat pekerja maupun anggota serikat pekerja.

Dalam praktiknya, tindakan tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara tegas melarang setiap pihak menghalang-halangi atau memaksa pekerja dalam membentuk, menjadi pengurus, menjadi anggota, maupun menjalankan kegiatan serikat pekerja.

Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 antara lain melarang tindakan berupa:

1. Pemutusan hubungan kerja karena aktivitas atau keanggotaan serikat pekerja;

2. Pemberhentian sementara;

3. Penurunan jabatan;

4. Mutasi yang dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap aktivitas serikat;

5. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja;

6. Intimidasi dalam bentuk apa pun; dan

Sumber: