PEGAWAI DITJENPAS JAMBI DIDUGA TERLIBAT JARINGAN EKSTASI
--
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Salah satu tersangka berinisial RB (46), yang merupakan pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi. Sementara itu, dua tersangka lainnya masing-masing berinisial RE (48) dan BW (44).
Dari hasil pengembangan perkara, polisi menyita sebanyak 536 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, mengatakan penyidik masih terus mendalami peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mengamankan tersangka RE pada 22 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh pil ekstasi dari BW. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada RB yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika tersebut.
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sumber:


