Sekda Merangin: Randis Usang Dilelang, Rumah Dinas Didata Ulang

Sekda Merangin: Randis Usang Dilelang, Rumah Dinas Didata Ulang

--

BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) secara lebih optimal.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Evaluasi PAD yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di Ruang Kol. H. M. Syukur, Selasa (14/04/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum Firdaus, Asisten III Setda Merangin Hennizor, serta kepala OPD penghasil PAD di lingkungan Pemkab Merangin.

Pada kesempatan itu, Sekda meminta seluruh OPD segera melakukan pendataan dan mengusulkan aset yang sudah tidak layak digunakan, termasuk kendaraan dinas dan aset lainnya, untuk diproses melalui mekanisme lelang. Ia menargetkan seluruh dokumen pendukung dapat diselesaikan paling lambat Mei mendatang.

“Jika ada mobil tua, lelanglah. Pejabat saja sekarang sudah tidak ada lagi dana perawatan untuk mobil jabatan,” ujar Sekda tegas.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset yang tidak lagi dimanfaatkan namun masih menjadi beban administrasi bagi pemerintah daerah.

Sekda juga menjelaskan bahwa biaya tim penilai dari KPKNL serta pengumuman lelang akan ditanggung oleh Bidang Aset BPKAD, sehingga OPD tidak perlu mengalokasikan anggaran tambahan untuk proses tersebut.

Selain pembahasan mengenai lelang kendaraan dinas, rapat juga menyoroti pentingnya inventarisasi rumah dinas milik pemerintah daerah. Menurut Sekda, diperlukan regulasi yang lebih kuat agar rumah dinas dapat memberikan kontribusi terhadap PAD melalui mekanisme sewa maupun retribusi.

“Segera lakukan inventarisasi rumah-rumah dinas. Data semua penghuni dan pelajari potensinya untuk menghasilkan PAD. Kita akan berlakukan tarif berdasarkan luas lantai atau persil bangunan,” jelas Zulhifni.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rumah dinas tetap diprioritaskan bagi ASN. Namun, apabila terdapat rumah kopel atau bedeng yang tidak dimanfaatkan oleh ASN, pemerintah daerah membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dengan ketentuan dan regulasi yang jelas. Untuk itu, Bagian Hukum bersama instansi terkait diminta segera menyiapkan dasar hukum pemungutan retribusi tersebut.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Merangin juga berencana memberikan penghargaan kepada OPD yang dinilai aktif dan tertib dalam pelaksanaan lelang maupun pengelolaan aset daerah.

“Ini adalah langkah awal kita. Saya mohon kepada seluruh OPD untuk mendata kembali aset-asetnya. Mari kita pastikan aset daerah dikelola dengan transparan dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” pungkasnya.

Sumber: