Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000 Hari Ini, Kini Tembus Rp3.004.000 per Gram
--
JEKTVNEWS.COM–Harga emas batangan Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Senin sekitar pukul 09.10 WIB tercatat mengalami penurunan cukup tajam, yakni sebesar Rp55.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas berada di posisi Rp3.059.000 per gram. Kini nilainya turun menjadi Rp3.004.000 per gram. Penurunan ini tergolong besar dalam satu hari perdagangan dan langsung menarik perhatian pelaku pasar.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut turun. Saat ini, harga buyback tercatat berada di angka Rp2.757.000 per gram.
Bagi para investor logam mulia, harga buyback menjadi salah satu indikator penting karena menentukan nilai emas saat dijual kembali ke Antam.
Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi dan pergerakan pasar global.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Berdasarkan Pecahan
Selain harga per gram, laman Logam Mulia juga menampilkan harga emas batangan berdasarkan berbagai ukuran gramasi. Berikut rincian harga emas Antam terbaru:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.552.000
Harga emas 1 gram: Rp3.004.000
Harga emas 2 gram: Rp5.948.000
Harga emas 3 gram: Rp8.897.000
Harga emas 5 gram: Rp14.795.000
Harga emas 10 gram: Rp29.535.000
Harga emas 25 gram: Rp73.712.000
Harga emas 50 gram: Rp147.345.000
Harga emas 100 gram: Rp294.612.000
Harga emas 250 gram: Rp736.265.000
Harga emas 500 gram: Rp1.472.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.944.600.000
Daftar tersebut menunjukkan bahwa nilai emas batangan mengikuti ukuran gramasi. Semakin besar ukuran emas yang dimiliki, semakin tinggi pula nilai investasinya.
Sebagian investor pemula juga belum mengetahui bahwa transaksi emas batangan dikenakan kewajiban pajak.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya berbeda, tergantung apakah penjual memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak.
Tarif pajak yang dikenakan adalah:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Potongan pajak tersebut langsung diambil dari total nilai transaksi buyback, sehingga investor akan menerima nilai bersih setelah pajak dipotong.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Tidak hanya saat penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Berdasarkan aturan yang sama, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian:
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pergerakan harga emas sendiri cenderung dinamis. Karena itu, investor disarankan untuk rutin memantau perkembangan harga emas Antam setiap hari agar dapat menentukan strategi investasi yang tepat.
Dengan fluktuasi harga yang terus terjadi, memahami struktur harga, pajak transaksi, serta nilai buyback menjadi hal penting bagi siapa saja yang ingin berinvestasi pada logam mulia.
Sumber: finnews.com


