Polda Jambi Tegaskan BBM Subsidi Bukan untuk Disalahgunakan
--
JEKTVNEWS.COM,- Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Jambi menyatakan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal.
Dalam pengungkapan kasus terbaru, petugas mengamankan tujuh orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan solar subsidi beserta sejumlah barang bukti. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan praktik ilegal yang kerap terjadi di lapangan.
Polda Jambi menilai praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kelangkaan BBM di tengah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, Polda Jambi memastikan akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di sekitarnya.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda paling banyak Rp500 juta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Sumber: jektv inspirasi kito


