Isu Rangkap Jabatan Kadinkes, Gubernur Al Haris Beri Penjelasan
--
JEKTVNEWS.COM,-JAMBI — Gubernur Jambi Al Haris memberikan penegasan terkait isu rangkap jabatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr. Ike. Gubernur memastikan bahwa posisi yang saat ini dijalankan dr. Ike bukan merupakan rangkap jabatan, melainkan penugasan sementara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Al Haris menjelaskan bahwa dr. Ike saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan juga mendapat penugasan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit serta anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit. Menurutnya, penugasan tersebut bersifat sementara dan masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Gubernur menerangkan bahwa secara aturan, Kepala Dinas Kesehatan merupakan pengguna anggaran. Sementara itu, jabatan Direktur Rumah Sakit memiliki fungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dengan pembagian kewenangan tersebut, Al Haris menegaskan tidak terdapat pelanggaran hukum maupun administrasi pemerintahan.
“Kondisi ini tidak menimbulkan persoalan hukum karena seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan,” tegas Al Haris.
Selain itu, Gubernur Al Haris juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi akan segera melaksanakan proses pengisian sejumlah jabatan struktural yang saat ini masih kosong. Beberapa jabatan tersebut antara lain Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Badan Pendapatan Daerah, Direktur RSUD, serta sejumlah jabatan kepala seksi dan kepala bidang.
Proses pengisian jabatan akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan job fit, kemudian dilanjutkan dengan lelang jabatan. Selama proses tersebut berlangsung, pemerintah tetap menunjuk pelaksana tugas guna memastikan roda pemerintahan berjalan secara optimal.
Sumber:


