Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi DAK Pendidikan Jambi
--
JEKTVNEWS.COM,-Kota Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Wawan Setiawan, pemilik PT ILP, dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga tidak dapat dipertimbangkan pada tahap pemeriksaan pendahuluan.
Penolakan eksepsi tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK Tahun 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Majelis hakim menyatakan seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa telah menyentuh materi pokok perkara. Oleh karena itu, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Wawan Setiawan meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan serta meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum. Terdakwa juga mempersoalkan perhitungan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai miliaran rupiah, serta menegaskan tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Namun demikian, jaksa penuntut umum menilai peran terdakwa akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara bersama tiga terdakwa lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen, perantara proyek, dan kontraktor utama.
Dalam perkara ini, jaksa menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp21 miliar dari total 26 paket pekerjaan yang didanai melalui DAK Pendidikan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Sumber:


