Disway Award

Jemaah Atur Sendiri Keberangkatan, Umrah Mandiri Dinilai Lebih Ekonomis

Jemaah Atur Sendiri Keberangkatan, Umrah Mandiri Dinilai Lebih Ekonomis

Iyan Apriadi saat menjelaskan soal Umrah mandiri-Faisal/jektvnews.com-

JEKTVNEWS.COM - Kebijakan baru terkait pelaksanaan umrah mandiri kini resmi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru disahkan oleh pemerintah. 

Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam sistem penyelenggaraan ibadah umrah. Saat ini calon jemaah diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tanpa melalui biro perjalanan umrah (BPU) atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

Sebelum itu, umrah hanya dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pasal 86 UU PIHU kini menyatakan pengaturan perjalanan ibadah umrah melalui PPIU, mandiri atau melalui menteri. 

Langkah ini diambil menyusul adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang telah menyediakan sistem pendaftaran daring atau online bagi calon jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. 

Bagi calon jemaah yang ingin berangkat secara mandiri, Pemerintah Arab Saudi telah menyediakan platform resmi melalui aplikasi atau situs web Nusuk Umrah di alamat umrah.nusuk.sa

Melalui platform ini sendiri, calon jemaah dapat memilih paket perjalanan atau memesan layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, visa dan hotel serta tur. 

Sistem umrah mandiri ini, disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang memperbolehkan warga seluruh penjuru dunia, khususnya Indonesia sendiri melaksanakan ibadah umrah secara mandiri melalui aplikasi Nusuk. 

"Di Arab Saudi sekarang, calon untuk umrah secara mendiri melalui aplikasi Nusuk, supaya dari awal melalui aplikasi itu sudah dipesan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi dan layanan lainnya," kata Katim Sistem Informasi Kanwil Kemenag Jambi Iyan Apriadi, Kamis 13 November 2025.

Iyan melanjutkan, kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian Pemerintah Indonesia terhadap sistem baru yang diterapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

"Dalam UU haji yang baru itu ada perubahan dari uu sebelumnya. Sekarang penyelenggara umrah bisa dilakukan oleh PIHK, PPIU dan juga secara mandiri," jelasnya.

Kendati, Pemerintah Indonesia sendiri tetap memastikan bahwa calon jemaah yang melaksanakan ibadah secara mandiri mendapatkan perlindungan. 

"Kementerian Agama RI sedang membuat suatu metode agar umrah mandiri juga nanti menjadi terdata. Artinya, mungkin kedepan bakal ada aplikasi terkait dengan perdataan supaya perlindungan kepada masyarakat Indonesia tetap berjalan," sambungnya.

Menurut Iyan, bahwa masa berlaku visa untuk calon jemaah umrah mandiri itu sendiri selama 30 hari. Sementara itu, penyelenggara umrah tengah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan dalam UU baru itu. 

"Kita tunggu sama-sama, karena mereka inikan travel yang punya izin resmi sebagai penyelenggara. Jadi saat ini mereka sedang melakukan uji materi ke MK," terangnya.

Dalam hal itu, disebutkan dia, bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum tersebut sambil menjalankan Undang-undang yang berlaku.

"Makanya kita selaku regulator kita tetap menjalankan UU, kita juga mengikuti dan menghormati proses uji materi. Pak Mentri dan Wamen juga sedang menyiapkan mekanisme pendataan jemaah umrah," paparnya.

Perbedaan mendasar antara umrah mandiri dan umrah melalui travel, menurutnya, perbedaan itu terletak pada layanan yang diberikan kepada calon jemaah. 

Apabila melalui travel sendiri, merek wajib memastikan beberapa hal seperti kepastian biaya, keberangkatan, travel yang digunakan, akomodasi dan bimbingan ibadah serta lain-lainnya.

"Artinya travel mempunyai kualifikasi sebagai penyelenggara. Jika terjadi masalah, misalnya jemaah tidak dipulangkan maka kita bisa memanggil pihak travel untuk klarifikasi. Kalau krusial, bisa saja izinnya dicabut sementara dan seterusnya," ungkapnya.

Untuk umrah mandiri sendiri, calon jemaah dapat mengatur segala keperluannya sendiri. Hal itu selayaknya seperti perjalanan wisata, namun tetap berada dibawah sistem Kementerian Haji Arab Saudi. 

"Kalau mandiri (umrah) sendiri-sendiri, sama seperti kalau kita liburan. Bedanya, kalau umrah mandiri sudah dipayungi oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Jemaah wajib memesan hotel dan layanan dasar melalui aplikasi agar keberadaannya tetap terpantau," katanya.

Umrah mandiri dinilai lebih ekonomis. Karena calon jemaah bisa mengatur sendiri tiket pesawat, penginapan hingga visa keberangkatan. Kendati, pemerintah Indonesia tetap berupaya agar jemaah ini tidak kehilangan perlindungan. 

"Artinya dia tidak lepas, tapi pemerintah kita harus hadir. Caranya dengan memberikan perlindungan, maka dari itu sedang disiapkan pendataan terkait umrah mandiri," jelasnya.

Disamping itu, ia juga menyoroti dinamika yang terjadi di kalangan penyelenggara umrah setelah diterapkan kebijakan baru ini. Menurutnya, perubahan ini menjadi tantangan baru bagi BPU yang selama ini menjadi penyelenggara utama.

"Yang pasti ini hal baru, jadi wajar kalau travel merasa perlu memastikan keamanan dan perlindungan jemaah. Mereka juga ingin memastikan apakah jemaah yang berangkat mandiri benar-benar menjalankan ibadah," ungkapnya

Iyan menambahkan, Kanwil Kemenag Jambi sendiri tetap berkomitmen mengawal kebijakan ini agar masyarakat yang berangkat umrah baik melalui travel maupun mandiri tetap mendapatkan perlindungan dan bimbingan layak.

"Kita mendukung kebijakan baru ini, karena diatur dalam UU. Tapi tetap kita pastikan aspek perlindungan bagi jemaah tidak diabaikan," ucapnya.

Sumber: