Disway Award

Pelaku Penikaman di Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara 

Pelaku Penikaman di Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara 

--

JEKTVNEWS.COM,-Perkara penikaman yang dilakukan oleh seorang tukang pempek bernama Gutomo di kawasan Pasar Angso Duo akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang mengakibatkan tewasnya korban bernama Anggi dalam peristiwa tragis yang sempat menghebohkan masyarakat Jambi. 


 

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi. Majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban menyatakan terdakwa Gutomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama sepuluh tahun enam bulan kepada terdakwa. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana selama dua belas tahun penjara. 

 

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Afriansyah bersama Hasral Anas, menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tragis tersebut. 

 

Afriansyah menyebut pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia juga mengaku telah meminta keluarga terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf secara kekeluargaan kepada pihak korban, meskipun hal itu tidak mudah dilakukan. 

 

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan yang melanggar hukum, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.  

Sumber: