Pelepasliaran Satwa, Langkah BKSDA Jambi Lestarikan Ekosistem
--
JEKTVNEWS.COM,-Zulmanuddin, Koordinator Penanganan Satwa Liar dan Penyelamatan Satwa BKSDA Jambi, mengatakan sepanjang tahun 2025 tercatat ada sejumlah jenis satwa yang berhasil dilepasliarkan, di antaranya beruang madu, macan dahan, tiong emas, burung kakaktua, kakaktua tanimbar, kakaktua jambul kuning, nuri bayan, ungko, tringgiling, kijang, rusa timur, burung betet, hingga buaya.
Proses pelepasliaran dilakukan di beberapa lokasi yang dinilai sesuai dengan habitat asli satwa tersebut, seperti Kawasan PT SHP/Bukit Tambi, PT Reki, PT WKS, Balai Taman Nasional Baling Barat, hingga wilayah Provinsi Maluku.
Menurut pihak BKSDA, kriteria pelepasliaran mengacu pada kondisi satwa yang telah menunjukkan perilaku mendekati liar, baik dari segi makanan, satwa harus mampu bertahan dengan pakan alami di habitatnya, serta memiliki adaptasi habitat yang sesuai.
Sebelum dilepasliarkan, satwa menjalani serangkaian pemeriksaan dan dilengkapi dokumen administrasi. Persyaratan itu antara lain kesiapan satwa melalui uji laboratorium, izin resmi pelepasliaran, serta kelengkapan dokumen bagi lokasi yang memerlukan izin pemanfaatan kawasan hutan (PBPH).
Setelah satwa dilepas, Zulmanuddin mengatakan monitoring tetap dilakukan secara berkala. Pihak pengelola hutan diminta membuat laporan setiap tiga bulan sekali terkait kondisi satwa di habitat alaminya.
BKSDA juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil, membunuh, ataupun memelihara satwa liar dilindungi. Harapannya satwa-satwa ini dapat kembali berkembang biak, menjaga keseimbangan ekosistem, sekaligus menjadi kekayaan genetik serta sumber daya alam berharga di habitatnya masing-masing.
Sumber:


