Baru Enam Perusahaan di Jambi Miliki Sertifikat PHPL
--
JEKTVNEWS.COM,-Untuk memperoleh sertifikat PHPL, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat. Penilaian dilakukan oleh lembaga independen yang telah diverifikasi dan diberi kewenangan oleh instansi kehutanan terkait.
Aspek penilaian meliputi penggunaan tenaga kerja profesional, mekanisme perlindungan hutan, hingga tata kelola hasil hutan sesuai standar yang ditetapkan.
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Donny Osmond, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada enam PBPH di Provinsi Jambi yang memperoleh sertifikasi PHPL. Sementara itu, 17 perusahaan lainnya masih dalam proses penilaian, dan ditargetkan menyusul pada akhir Desember tahun ini. Sertifikat PHPL sendiri berlaku selama lima tahun.
Perusahaan pemegang sertifikat PHPL tersebut antara lain:
- PT Wirakarya Sakti (WKS)
- PT Agronusa Alam Sejahtera
- PT Tebo Multiagro
- PT Lestari Asri Jaya
- PT Wanamukti Wisesa
- PT Rimba Hutani Mas
dan PT Wanaperintis Sertifikasi ini menjadi bentuk pengakuan atas komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip pengelolaan hutan secara legal, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Namun, menurut Donny Osmond, proses menuju sertifikasi tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satunya adalah aktivitas ilegal yang kerap terjadi di dalam kawasan PBPH. Hal ini menjadi hambatan bagi perusahaan untuk memenuhi standar pengelolaan hutan yang telah ditetapkan.
Saat ini, satuan tugas tengah melakukan penertiban guna memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari praktik ilegal tersebut.
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi juga terus memperkuat fungsi pengawasan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di setiap kabupaten. Koordinasi juga dilakukan bersama para pemangku kepentingan, termasuk aparat kepolisian, untuk menjamin keamanan kawasan hutan.
Monitoring dan evaluasi rutin terhadap PBPH terus dilaksanakan agar seluruh perusahaan pemegang izin dapat menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Sumber:
