Kejari Muaro Jambi Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan Sejumlah Senjata Api Rakitan
--
JEKTVNEWS.COM,- Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, pada Selasa siang, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri setempat.
barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 31 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 1,3 kilogram, serta sejumlah senjata api rakitan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, disaksikan oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Selain narkotika, dua pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang dan pistol juga dimusnahkan. Tak hanya itu, ratusan alat komunikasi berupa handphone serta beberapa timbangan digital turut dimusnahkan dalam kegiatan ini.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari 31 perkara narkotika dan tindak pidana lainnya, selama delapan bulan terakhir di wilayah hukum Kejari Muaro Jambi.” Sebut Heru Anggoro – Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Muaro Jambi dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan, serta memastikan barang bukti yang sudah inkrah tidak disalahgunakan kembali.
Sumber:
