Tak Terima Diputuskan, Pemuda Sebar Foto dan Video Intim Mantan Kekasih
--
JEKTVNEWS.COM,-Seorang pemuda asal Tebo, berinisial AG (21 tahun), menyebarkan foto dan video intim mantan pacarnya, AF (21 tahun), karena tidak terima diputuskan.
Tersangka AG mengaku bahwa sebelum hubungan mereka berakhir, korban sempat memintanya untuk segera menikah. Namun, AG menolak karena ingin melanjutkan kuliah dan meminta AF untuk menunggu selama empat tahun, hingga pendidikannya selesai.
AG lantas menyebarkan foto dan video pribadi mereka ke sejumlah kontak WhatsApp, termasuk teman dan keluarga korban. Tujuannya agar korban merasa malu dan kembali menjalin hubungan dengannya. Namun, korban justru melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, mengatakan bahwa korban, yang didampingi oleh orang tuanya, telah melaporkan tindakan tersangka. Tim opsnal yang didampingi Polsek Muara Tabir kemudian bergerak cepat dan menangkap AG.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008. Tersangka terancam hukuman penjara selama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Sumber:
