Sidang Perdata di PN Jambi Memanas, Hakim Hadirkan Tiga Saksi dari Tergugat
--
JEKTVNEWS.COM,-Perseteruan antara Pendi dan Budi Harjo alias Acok dalam kasus sengketa tanah yang sebelumnya dijadikan akses jalan, dan kemudian ditutup secara sepihak oleh pihak tergugat, kini memasuki babak baru dalam persidangan.
Dalam sidang lanjutan kali ini, tergugat Budi Harjo alias Acok bersama Hendri menghadirkan tiga orang saksi yang diklaim sebagai saksi fakta, yang disebut telah melihat, mendengar, dan mengalami langsung kejadian terkait kepemilikan tanah yang disengketakan.
Para saksi menyebutkan bahwa mereka ikut serta dalam proses penerbangan lahan dan pembuatan jalan yang menjadi objek sengketa.
Menanggapi kehadiran tiga saksi dari pihak tergugat, kuasa hukum penggugat, Unggul, menyampaikan keraguannya terhadap kesaksian yang diberikan.Unggul menilai, para saksi tidak konsisten karena kerap menggunakan kata-kata yang mengindikasikan ketidakpastian seperti “mungkin” dan “kira-kira”.Bahkan, menurutnya, salah satu dari ketiga saksi tersebut sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim karena diduga memberikan keterangan yang direkayasa.
Diketahui, sidang perkara hukum perdata ini akan kembali dilanjutkan dua minggu mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari pihak tergugat.
Sumber:


