Sidang Proyek Stadion Mini Diwarnai Perdebatan Antara Saksi Dan Pengacara
--
JEKTVNEWS.COM,-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari 700 juta rupiah. Sidang lanjutan yang digelar di Kejati Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum, berlangsung tegang.
Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain mantan Kepala Dinas Kominfo Hery Amperawanto, Kepala Dinas Perkim Sutrisno, Kepala Dinas PUPR Khalik Munawir, serta PPTK dan staf terkait lainnya. Mereka menyampaikan keterangan senada, bahwa rekomendasi teknis terkait pekerjaan proyek diminta oleh Kepala Dispora. Namun, para saksi menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Kesaksian yang paling disorot datang dari Jondri, yang saat itu menjabat sebagai PPTK. Dalam persidangan, Jondri dinilai memberikan keterangan tidak konsisten dan berbelit-belit. Saksi lain, Triko, yang merupakan staf PPTK, mengaku hanya membantu mengetik Surat Keputusan (SK) Tim Teknis dan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas perintah Syafrida selaku PPK.
Ketidakkonsistenan pernyataan Jondri ini memicu perdebatan antara saksi dan pengacara terdakwa, hingga membuat suasana sidang memanas. Hakim beberapa kali menegur keras dan memukul meja untuk menenangkan jalannya persidangan.
Sebelumnya, dalam kasus pembangunan stadion mini di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan empat tersangka yang kini telah menjalani proses hukum.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa saat ini terdakwa berinisial DFJ tengah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh, disertai alat bukti yang ada.
Hakim kembali menegur Jondri karena keterangan yang diberikan dinilai membingungkan. Ia sempat mengaku tidak dilibatkan dalam proyek, namun kemudian menyatakan kerap bertemu dengan pihak pelaksana di lapangan.
Sidang akan dilanjutkan setiap hari Senin, dan diperkirakan dalam dua kali persidangan lagi akan memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Sumber:
